Penyampaian SPT Tahunan

— —

Penyampaian SPT Tahunan

DASAR HUKUM
  • Pasal 3 ayat (6), Pasal 4 ayat (5), Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • PMK-243/PMK.03/2014 (berlaku sejak 24 Desember 2014) tentang SPT
  • PER-29/PJ/2014 (berlaku sejak 1 Januari 2015) tentang tata cara penerimaan dan pengolahan SPT.

CARA PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN

Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara: (Pasal 2 ayat (1) PER-29/PJ/2014)
  1. langsung;
    • Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    • Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya. (Pasal 2 ayat (4) PER-29/PJ/2014)
    • Penyampaian SPT Tahunan secara langsung harus dilakukan di TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal: (Pasal 2 ayat (3) PER-29/PJ/2014)
      1. SPT Tahunan lebih bayar;
      2. SPT Tahunan pembetulan;
      3. SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT;
      4. SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT; dan/ atau
      5. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
    • Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dengan cara ini, dilakukan pengecekan validitas NPWP oleh KPP Penerima SPT Tahunan. (Pasal 3 ayat (1) PER-29/PJ/2014)
    • Apabila berdasarkan pengecekan validitas NPWP, diketahui NPWP tidak valid: (Pasal 3 ayat (2) PER-29/PJ/2014)
      1. KPP penerima SPT Tahunan memberitahukan kepada KPP tempat WP terdaftar;
      2. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan proses validasi NPWP; dan
      3. kepada Wajib Pajak diberikan pemberitahuan. 
  2. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
    • Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dengan cara ini, dilakukan pengecekan validitas NPWP oleh KPP Penerima SPT Tahunan. (Pasal 3 ayat (1) PER-29/PJ/2014)
    • Apabila berdasarkan pengecekan validitas NPWP, diketahui NPWP tidak valid: (Pasal 3 ayat (2) PER-29/PJ/2014)
      1. KPP penerima SPT Tahunan memberitahukan kepada KPP tempat WP terdaftar;
      2. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan proses validasi NPWP; dan
      3. kepada Wajib Pajak diberikan pemberitahuan.
  3. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
    • Penyampaian SPT Tahunan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dilakukan dalam amplop tertutup yang telah diberikan label lembar informasi amplop SPT Tahunan yang berisi data sebagai berikut:
      1. Nama Wajib Pajak;
      2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
      3. Tahun Pajak;
      4. Status SPT Tahunan Nihil (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
      5. Jenis SPT Tahunan (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke-...);
      6. Nomor Telepon;
      7. Pernyataan; dan
      8. Tanda Tangan Wajib Pajak.
    • Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dengan cara ini, dilakukan pengecekan validitas NPWP oleh KPP Penerima SPT Tahunan. (Pasal 3 ayat (1) PER-29/PJ/2014)
    • Apabila berdasarkan pengecekan validitas NPWP, diketahui NPWP tidak valid: (Pasal 3 ayat (2) PER-29/PJ/2014)
      1. KPP penerima SPT Tahunan memberitahukan kepada KPP tempat WP terdaftar;
      2. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan proses validasi NPWP; dan
      3. kepada Wajib Pajak diberikan pemberitahuan.
  4. e-Filing
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda