— —
Penyampaian SPT Tahunan
DASAR HUKUM- Pasal 3 ayat (6), Pasal 4 ayat (5), Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- PMK-243/PMK.03/2014 (berlaku sejak 24 Desember 2014) tentang SPT
- PER-29/PJ/2014 (berlaku sejak 1 Januari 2015) tentang tata cara penerimaan dan pengolahan SPT.
CARA PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara: (Pasal 2 ayat (1) PER-29/PJ/2014)- langsung;
- Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya. (Pasal 2 ayat (4) PER-29/PJ/2014)
- Penyampaian SPT Tahunan secara langsung harus dilakukan di TPT KPP tempat Wajib Pajak
terdaftar, dalam hal: (Pasal 2 ayat (3) PER-29/PJ/2014)
- SPT Tahunan lebih bayar;
- SPT Tahunan pembetulan;
- SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT;
- SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT; dan/ atau
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
- Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dengan cara ini, dilakukan pengecekan validitas NPWP oleh KPP Penerima SPT Tahunan. (Pasal 3 ayat (1) PER-29/PJ/2014)
- Apabila berdasarkan pengecekan validitas NPWP, diketahui NPWP tidak valid: (Pasal 3 ayat (2) PER-29/PJ/2014)
- dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman
surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
- Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dengan cara ini, dilakukan pengecekan validitas NPWP oleh KPP Penerima SPT Tahunan. (Pasal 3 ayat (1) PER-29/PJ/2014)
- Apabila berdasarkan pengecekan validitas NPWP,
diketahui NPWP tidak valid: (Pasal 3 ayat (2) PER-29/PJ/2014)
- KPP penerima SPT Tahunan memberitahukan kepada KPP tempat WP terdaftar;
- Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan proses validasi NPWP; dan
- kepada Wajib Pajak diberikan pemberitahuan.
- dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau
jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar; atau
- Penyampaian SPT Tahunan melalui pos atau
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dilakukan dalam amplop tertutup yang
telah diberikan label lembar informasi amplop SPT Tahunan yang berisi data
sebagai berikut:
- Nama Wajib Pajak;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Tahun Pajak;
- Status SPT Tahunan Nihil (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
- Jenis SPT Tahunan (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke-...);
- Nomor Telepon;
- Pernyataan; dan
- Tanda Tangan Wajib Pajak.
- Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dengan cara ini, dilakukan pengecekan validitas NPWP oleh KPP Penerima SPT Tahunan. (Pasal 3 ayat (1) PER-29/PJ/2014)
- Apabila berdasarkan pengecekan validitas NPWP,
diketahui NPWP tidak valid: (Pasal 3 ayat (2) PER-29/PJ/2014)
- KPP penerima SPT Tahunan memberitahukan kepada KPP tempat WP terdaftar;
- Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan proses validasi NPWP; dan
- kepada Wajib Pajak diberikan pemberitahuan.
- Penyampaian SPT Tahunan melalui pos atau
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dilakukan dalam amplop tertutup yang
telah diberikan label lembar informasi amplop SPT Tahunan yang berisi data
sebagai berikut:
- e-Filing