Cara Membuat NPWP Dengan Mudah

— —
Untuk membuat NPWP dapat dilakukan secara Online melalui website resmi Ditjen Pajak atau Secara langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerja nya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha.

Sedikit refresh tentang pengertian NPWP menurut Pasal 1 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Nomor 28 Tahun 2007.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.


Seperti yang saya sebutkan diatas, untuk membuat NPWP dapat dilakukan secara online maupun secara langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Kita dapat memilih cara mana yang lebih mudah dan akan saya jelaskan satu persatu.

Jika rekan-rekan ingin langsung mendaftar NPWP secara online, maka ikuti panduan berikut ini :
Cara Mendaftar NPWP Secara Online

namun jika rekan-rekan ingin mempelajari lebih lanjut maka ikuti pembahasan saya yang singkat dan padat sampai akhir.


Memahami NPWP

Setelah kita mengetahui pengertian NPWP sesuai Undang-Undang KUP, selanjutnya kita perlu memahami fungsi dari NPWP itu sendiri, yaitu:
  1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
  2. Sebagai identitas Wajib Pajak;
  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
  4. Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya paspor, kredit bank dan lelang, persyaratan pegawai bagi beberapa perusahaan
Lalu siapa saja yang wajib untuk mendaftar NPWP?

Yang wajib untuk mendaftarkan diri memperoleh NPWP adalah:

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007).

Penjelasan tentang persyaratan subjektif dan objektif ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang jika saya resume maka penjelasan persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 adalah sebagai berikut.

Dikatakan memenuhi Persyaratan Subjektif jika termasuk Subjek Pajak berikut :

(Pasal 2 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008)

Yang menjadi Subjek Pajak adalah :
  1. orang pribadi;
  2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
  3. badan;
  4. bentuk usaha tetap.
Subjek Pajak ini terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.

      Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah :

  1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
  3. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.


      Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah :

  1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
  2. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Dikatakan memenuhi Persyaratan Objektif jika memperoleh Objek Pajak sebagai berikut 

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
  2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
  3. laba usaha;
  4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
    1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
    2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
    3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
    4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
    5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
  5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
  6. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  7. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  8. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
  9. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
  11. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  12. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
  13. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
  14. premi asuransi;
  15. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  16. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
  17. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
  18. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
  19. surplus Bank Indonesia.

Dari sini kita bisa pahami bahwa jika kita memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dan memperoleh objek pajak atau memenuhi persyaratan objektif pajak maka kita memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP

Mendaftarkan Diri Untuk Memperoleh NPWP

Seperti yang sudah saya sebutkan diatas, untuk membuat NPWP dapat dilakukan secara langsung dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dapat diajukan juga secara Online melalui situs resmi Ditjen Pajak.

1. Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan tertulis


a)  Permohonan pendaftaran NPWP dilakukan dengan mengisi formulir sesuai dengan Lampiran PER 20/PJ/2013. Klik link berikut untuk mendownload format excel Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP.

b) Melampirkan dokumen yang dipersyaratkan untuk proses pendaftaran. Contoh, jika mendaftarkan diri sebagai Orang Pribadi dengan status Karyawan maka Lampirkan Copy e-KTP, Syarat-syarat pendaftaran NPWP secara lengkap dapat rekan-rekan baca di artikel berikut: Syarat-Syarat Pembuatan NPWP

c)  Permohonan tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak

d)  Setelah seluruh persyaratan permohonan pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.

e)   KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan dan akan dikirim melalui pos.

2. Melalui Pendaftaran Online atau e-Registration

Merupakan sarana pendaftaran Wajib Pajak melalui internet yang terhubung langsung secara online dengan Direktorat Jenderal Pajak


a)   Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada aplikasi e-registration yang tersedia pada situs Direktorat Jenderal Pajak yaitu www.pajak.go.id.

b) Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam persyaratan dilampirkan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration.

c) Setelah dokumen tersebut telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diterbitkan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan dan disampaikan melalui pos tercatat. Jadi, pendaftar harus memastikan bahwa alamat yang dicantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.
 

Untuk panduan mendaftar NPWP secara Online ini telah saya ulas dengan lengkap di halaman berikut : Cara Membuat NPWP Secara Online
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda