— —
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pengertian SPT menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007, Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)
Pelaporan pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP dimana Wajib Pajak terdaftar. SPT dapat dibedakan sebagai berikut:
1) SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan. Ada beberapa jenis SPT Masa:
- PPh Pasal 21,
- PPh Pasal 22,
- PPh Pasal 23,
- PPh Pasal 25,
- PPh Pasal 26,
- PPh Pasal 4 (2)
- PPh Pasal 15
- PPN dan PPnBM
- Pemungut PPN
Untuk jenis SPT Masa 21/26, Pasal 23/26, 4 Ayat (2), Pasal 15, PPN pelaporan SPT dapat dilakukan melalui e-SPT.
2) SPT Tahunan, merupakan salah satu jenis SPT yang dibuat dan dilaporkan setiap tahunnya. Ada beberapa jenis SPT Tahunan:
- Badan
- 1771 rupiah
- 1771 dollar
- Orang Pribadi, dengan menggunakan formulir:
- 1770 SS, digunakan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun (PER-26/PJ/2013, pasal 3).
- 1770 S, digunakan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, yang penghasilan brutonya lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
- 1770 rupiah, digunakan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas menggunakan mata uang rupiah.
- 1770 dolar, digunakan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas menggunakan mata uang dolar.
DJP juga menyediakan fasilitas e-SPT Tahunan Pasal 25/29 Orang Pribadi dan Badan kepada Wajib Pajak.
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukaan pemeriksaan