Panduan mudah menginstall e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0

Untuk menginstall e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, ada beberapa file installer tambahan yang harus diinstall terlebih dahulu yaitu dotNet dan crystal report. Biar mudah, admin sertakan link download e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0, dotNet dan crystal report yang sudah dimirror di mediafire, kalian tinggal download di link berikut:
Download e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 Lengkap

Setelah download file espt, extract tersebut, nanti akan ada 3 file
Installer espt PPh 21

Tahapan Installasi eSPT PPh 21

Langkah 1
nah kalo sudah di extract, pertama install dotnet dl (file "1_dotNetFx40_Full_x86_x64), oh ya kalo windows kalian sudah windows 7 ke atas biasanya sudah terinstall (muncul error), jadi bisa di skip aja langsung langkah 2
Notifikasi jika sudah ada dotnet

Perubahan - perubahan antara efaktur lama versi 1.0.46 dan efaktur baru versi 2.0

Buat rekan-rekan yang sudah mengunakan efaktur versi 2.0 (terbaru), berikut beberapa point-point perubahan di efaktur versi 2.0

1. Faktur Pajak Keluaran

Versi lama:
Saat perekaman dan penyimpanan FP pelunasan, akan ada notifikasi pertanyaan "Apakah anda ingin membuat dokumen faktur baru?", bila klik "Yes" maka kotak "Pelunasan" di FP yang baru ini akan terchecklist secara otomatis  dan data FP akan tersimpan dengan DPP dan PPN nilai 0. Apabila FP tersebut diupload, akan approval sukses.
Versi baru:
Penambahan alert untuk pajak keluaran yang nilai PPN-nya lebih dari 1 Milyar, untuk memastikan apakah data yang diinput sudah benar
Saat perekaman dan penyimpanan FP pelunasan, akan ada notifikasi pertanyaan "Apakah anda ingin membuat dokumen faktur baru?", bila klik "Yes" maka kotak "Pelunasan" di FP yang baru ini akan terchecklist secara otomatis  dan data FP akan tersimpan dengan DPP dan PPN nilai 0. Apabila FP tersebut diupload, akan di-reject

2. Faktur Pajak Masukan

Versi lama:
Sepanjang PKP Pembeli sudah merekam NPWP, Nomor Seri FP dan Tanggal FP yang benar, maka Nilai DPP dan PPN akan auto correct menyesuaikan dengan yang nilai yang direkam PKP Penjual
Versi baru:
PKP Pembeli tetap harus merekam data FP sesuai dengan FP yang diterbitkan PKP Penjual. Karena walaupun  PKP Pembeli sudah merekam NPWP, Nomor Seri FP dan Tanggal FP yang benar tapi Nilai DPP dan PPN tidak sesuai dengan FP yang diterbitkan penjual, maka FP Masukan tsb akan reject ketika diupload.

3. Faktur Pajak Batal

Versi lama:
Pembeli belum kreditkan PM atau Pembeli Non-PKP/NPWP, maka:
PKP Penjual bisa langsung membatalkan FP tanpa validasi dari PKP Pembeli
PKP Pembeli sudah kreditkan PM, maka:
Setelah menerima informasi pembatalan FP dari penjual, PKP Pembeli harus membatalkan FP tsb
PKP Pembeli melaporkan SPT Pembetulan
Versi baru:
Jika Pembeli belum kreditkan PM atau Pembeli Non-PKP/NPWP:
Penjual Tidak perlu menunggu validasi dari Pembeli dan FP langsung berubah menjadi Batal
Jika Pembeli mengupload FP masukan yang sudah dibatalkan oleh Penjual tersebut, maka status approvalnya akan SUKSES tetapi status fakturnya otomatis berubah menjadi Batal.
PKP Pembeli sudah kreditkan PM :
Saat penjual batalkan faktur maka status FP keluaran tidak langsung berubah menjadi Batal (akan ada keterangan bahwa pembeli sudah kreditkan faktur)
Penjual harus konfirmasi kepada Pembeli agar membatalkan pajak masukannya juga
Setelah Pembeli berhasil batalkan FP masukan, maka penjual bisa memperbaharui tampilan efakturnya agar FP keluaran berubah status menjadi Batal
PKP Pembeli melaporkan SPT Pembetulan
Previous PostPostingan Lama Beranda