— —
Peran Penerimaan Pajak dalam Perekonomian Indonesia
Sebagai bagian dari kebijakan fiskal, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan hal penting dalam pertumbuhan ekonomi. Dalam perspektif anggaran, penerimaan pajak merupakan faktor penentu besarnya APBN. Mayoritas pembiayaan APBN berasal dari penerimaan pajak. Dalam kurun waktu 2010-2014, pendapatan negara dan hibah meningkat rata-rata 13,2 persen per tahun atau naik dari Rp. 995,3 triliun pada tahun 2010 menjadi Rp. 1.635,4 triliun pada tahun 2014. Peningkatan pendapatan negara tersebut utamanya didorong oleh peningkatan penerimaan perpajakan yang meningkat rata-rata sebesar 14,6 persen per tahun. Capaian tersebut didorong oleh langkah-langkah pembaruan kebijakan serta penyempurnaan sistem dan administrasi perpajakan seperti penerapan sistem informasi perpajakan serta peningkatan perluasan basis pajak dalam rangka penggalian potensi perpajakan, termasuk transformasi organisasi, SDM, teknologi informasi, dan proses bisnis yang dilakukan oleh DJP.
Realisai Penerimaan Pajak |
Pada tahun-tahun sebelum krisis keuangan melanda Asia, APBN mengalami surplus pada kisaran 1-3% dari PDB dan hutang negara terhadap publik relatif rendah. Krisis keuangan kemudian diikuti oleh ketidakstabilan politik dan menghasilkan lembaga konstitusi baru yang demokratis. Meskipun terjadi perubahan besar pada sistem politik, kebijakan fiskal tetap dikelola secara bijak, dengan defisit maksimal mencapai 2,5% pasca-krisis. Ketergantungan pemerintah terhadap hutang publik juga turun secara signifikan, yaitu 89% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2000 menjadi 23,9% pada tahun 2014. Pencapaian tersebut berasal dari peningkatan penerimaan pajak pada periode 2002-2014.